JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Selasa (15/2). <br /> <br />Dalam persidangan, Ferdinand Hutahaean sempat menjelaskan kepada hakim bahwa dirinya adalah seorang mualaf. <br /> <br />Seusai pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, tim kuasa hukum Ferdinand Hutahaean tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. <br /> <br />Meski tak keberatan atas dakwaan, di hadapan Majelis Hakim, Ferdinand Hutahean kembali mengaku sebagai seorang mualaf dan telah memeluk agama Islam sejak tahun 2017. <br /> <br />Atas hal tersebut, tim kuasa hukum akan mengajukan sejumlah bukti terkait perubahan identitas agama Ferdinand pada masa persidangan yang akan datang. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261806/hari-ini-jalani-sidang-dakwaan-ujaran-kebencian-ferdinand-hutahaean-saya-mualaf-sejak-2017
