Surprise Me!

Polemik JHT Baru Bisa Diklaim saat 56 Tahun, Yakin Sudah Dipertimbangkan secara Matang & Tepat?

2022-02-15 167 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjawab terkait alasan program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan usia 56 tahun. <br /> <br />Menurut Ida Fauziah, kebijakan ini sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif. <br /> <br />Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua. <br /> <br />Ia juga mengklaim Permenaker telah melalui proses panjang pembahasan dengan berbagai pihak. <br /> <br />Sementara itu, Ketua DPR, Puan Maharani meminta pemerintah meninjau ulang Permenaker pemanfaatan JHT yang mengatur bahwa baru bisa dicairkan 100 persen saat pekerja berusia 56 tahun. <br /> <br />Puan menegaskan, JHT merupakan hak pekerja yang diperoleh dari pemotongan gaji para pekerja, bukan dana yang diberikan oleh pemerintah. <br /> <br />"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh. Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," kata Puan Maharani lewat keterangan resminya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261822/polemik-jht-baru-bisa-diklaim-saat-56-tahun-yakin-sudah-dipertimbangkan-secara-matang-tepat

Buy Now on CodeCanyon