Surprise Me!

Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan JHT, Puan Maharani: Kurang Sosialisasi & Tidak Sensitif

2022-02-15 354 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR, Puan Maharani meminta pemerintah meninjau ulang Permenaker pemanfaatan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur bahwa baru bisa dicairkan 100 persen saat pekerja berusia 56 tahun. <br /> <br />Puan menegaskan, JHT merupakan hak pekerja yang diperoleh dari pemotongan gaji para pekerja, bukan dana yang diberikan oleh pemerintah. <br /> <br />"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh. Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," kata Puan Maharani lewat keterangan resminya. <br /> <br />Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjawab terkait alasan program JHT baru bisa dicairkan usia 56 tahun. <br /> <br />Menurut Ida Fauziah, kebijakan ini sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif. <br /> <br />Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua. <br /> <br />Ia juga mengklaim Permenaker telah melalui proses panjang pembahasan dengan berbagai pihak. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261829/minta-pemerintah-tinjau-ulang-kebijakan-jht-puan-maharani-kurang-sosialisasi-tidak-sensitif

Buy Now on CodeCanyon