KOMPAS.TV - Lantas, langkah apa yang harus dilakukan untuk melindungi seluruh korban dan masa depan korban. serta efek jera apa yang harus diterima pelaku agar kasus pemerkosaan anak tidak terulang? <br /> <br />Kompas TV bahas bersama Komisioner KPAI, Retno Listyarti; Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Supardji Ahmad; dan Direktur Eksekutif Human Rights Working Group yang juga tergabung dalam Koalisi Anti Hukuman Mati, Daniel Awigra. <br /> <br />Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 anak hingga melahirkan di Bandung, Jawa barat divonis penjara seumur hidup. <br /> <br />Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dengan hukuman mati dan kebiri kimia. <br /> <br />Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut masih mempertimbangkan upaya hukum melalui jalur banding. <br /> <br />Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Jawa Barat memberikan vonis bagi Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati. <br /> <br />Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo Suryo Adi menyebut Herry Wirawan sebagai pendidik, terbukti melakukan pemaksaan pemerkosaan pada korban hingga berulang kali dalam enam tahun terakhir. <br /> <br />Sejumlah korban bahkan melahirkan bayi; hakim menyebut ada sembilan bayi lahir akibat perbuatan bejatnya. <br /> <br />Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyebut negara wajib memberi keadilan bagi para korban, karena mengalami penderitaan yang berkalikali lipat; fisik, psikis, dan sosial. <br /> <br />KPAI menekankan pentingya jaminan masa depan para korban dan bayi yang dilahirkan. <br /> <br />Dalam salinan dakwaan di persidangan, kasus pemerkosaan ini disebut berlangsung pada 2016 hingga 2021, atau selama enam tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261901/debat-adil-tak-adil-vonis-herry-wirawan-pakar-hukum-pidana-uai-hak-hak-korban-harus-pulih