JAKARTA, KOMPAS.TV - Keadilan restoratif atau penyelesaian kasus pidana ringan dengan mengedepankan mediasi dan kesepakatan damai, mendapat dukungan publik. <br /> <br />Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan 83 persen responden setuju dengan keadilan restoratif. <br /> <br />Jajak pendapat Litbang Kompas dari 10-13 Februari 2022 mengajukan pertanyaan pada responden, setuju atau tidakkah Anda, dengan langkah penegak hukum, yang lebih menerapkan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian pidana ringan. <br /> <br />83 persen responden menyatakan setuju; sedangkan 14,5 persen tak setuju, dan 2,5 persen tak tahu. <br /> <br />Litbang Kompas menyebut, ini menjadi hal positif yang ditangkap publik sekaligus pembuktian nyata penegak hukum. <br />Dalam program Rosi (2/12), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keadilan restoratif jadi ruang untuk menyelesaikan kasus yang bisa diselesaikan dengan musyawarah. <br /> <br />Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengingatkan, ada batas-batas yang harus diperhatikan dalam penerapan keadilan restoratif. <br /> <br />Di antaranya, tak berlaku pada kasus berat dan kejahatan luar biasa. <br />Pengawasan untuk memastikan komitmen penegakan keadilan restoratif mutlak dilakukan. <br /> <br />Seperti apa pengawasan yang harus dilakukan untuk terus memastikan komitmen penegakan keadilan restoratif agar berjalan sesuai koridor? <br /> <br />Lalu, sejauh ini, adakah yang perlu dievaluasi? <br /> <br />Kita akan berbincang dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan; Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid; serta Peneliti Litbang Kompas, Eren Marsyukrilla. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261904/litbang-kompas-83-persen-responden-setuju-terhadap-keadilan-restoratif-pada-kasus-pidana-ringan