Surprise Me!

Buruh Kukuh Menolak Sistem Terbaru JHT

2022-02-15 4 Dailymotion

KOMPAS.TV - Meski aturan baru JHT ditentang sejumlah orang, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, setiap program perlindungan sosial mempunyai tujuan khusus. <br /> <br />Aliansi buruh kukuh menolak sistem jaminan hari tua yang baru dapat dicairkan saat mencapai usia pensiun 56 tahun. <br /> <br />Menurut rencana, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama Partai Buruh akan berunjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek di Jakarta pada Rabu, 16 Februari 2022. <br /> <br />Ribuan buruh akan menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun tersebut dibatalkan. <br /> <br />Presiden KSPI Said Iqbal menilai uang JHT seharusnya dapat dicairkan tanpa menanti usia pensiun 56 tahun. Misalnya apabila pekerja terkena PHK, pensiun dini, atau mengundurkan diri untuk berwiraswasta. <br /> <br />Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kebijakan soal tata cara dan persyaratan pembayaran JHT sudah melalui proses pembahasan panjang dan melibatkan pihak-pihak terkait. <br /> <br />Setiap program perlidungan terhadap pekerja memiliki fungsinya masing-masing. Apalagi pemerintah kini sudah menyediakan program jaminan kehilangan pekerjaan untuk karyawan yang ter-PHK. <br /> <br />Selain itu, sebagian JHT tetap dapat dicairkan dengan tujuan tertentu seperti untuk pembiayaan rumah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261911/buruh-kukuh-menolak-sistem-terbaru-jht

Buy Now on CodeCanyon