Surprise Me!

Terkait Vonis Herry Wirawan, Kenapa Bisa Lolos Hukuman Mati dan Kebiri?

2022-02-16 168 Dailymotion

BANDUNG, KOMPAS.TV - Palu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Yohanes Purnom Suryo Adi, sudah diketuk. <br /> <br />Sebagai tanda putusan atau vonis seumur hidup, bagi Herry Wirawan pelaku kejahatan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung Jawa Barat, Selasa (15/02) siang. <br /> <br />Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung berpendapat, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan serius dan tidak ada unsur yang meringankan hukuman. <br /> <br />Namun putusan hukuman yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dihukum mati serta hukuman kebiri kimia. <br /> <br />Hukuman seumur hidup mengacu pada KUHP, Pasal 12 Ayat 1 berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. <br /> <br />Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa menyebut, banyak tuntutan JPU yang tidak dipenuhi Majelis Hakim. <br /> <br />Baca Juga Hakim Sebut Pesantren Milik Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan karena Alasan Ini di https://www.kompas.tv/article/261916/hakim-sebut-pesantren-milik-herry-wirawan-belum-bisa-dibubarkan-karena-alasan-ini <br /> <br />Sementara berkait banding tidaknya atas hukuman itu, kuasa hukum menyebut masih menunggu keputusan dari terdakwa Herry Wirawan. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat mengaku pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis yang dijatuhkan hakim pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. <br /> <br />Namun jaksa mengapresiasi, karena putusan hakim sesuai dengan dakwaan primer yang dilayangkan JPU. <br /> <br />Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI, menyoroti vonis Herry Wirawan, terdakwa kejahatan seksual pada santriwati. <br /> <br />KPAI menyatakan hukuman harus disertai penyitaan dan aset-aset milik pelaku. <br /> <br />Hal ini perlu dilakukan agar belasan korban mendapat jaminan hidup. <br /> <br />Pasalnya, Herry tak hanya memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. <br /> <br />Tetapi juga memperalat anak-anak tersebut untuk meraih simpati dan menggalang dana bantuan. <br /> <br />Aksi kejahatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2016 hingga 2021. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262027/terkait-vonis-herry-wirawan-kenapa-bisa-lolos-hukuman-mati-dan-kebiri

Buy Now on CodeCanyon