JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah merevisi peraturan tentang tata cara, dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT. <br /> <br />Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor dua tahun 2022, jaminan hari tua baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. <br /> <br />Tak pelak, aturan baru Menaker ini direspon keras khususnya kelompok pekerja dan buruh. <br /> <br />Hari ini pun terjadi demonstrasi penolakan permenaker di beberapa kota besar di Indonesia. <br /> <br />Dalam aksinya di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, di Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membawa dua tuntutan, terkait permenaker soal JHT. <br /> <br />Sementara itu, dalam rilisnya kepada media, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim kebijakan ini sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua, atau tidak lagi produktif. <br /> <br />Bukan kali pertama aturan terkait JHT direvisi pemerintah. <br /> <br />Baca Juga Pro Kontra Batas Usia Pencairan Dana JHT, OPSI: Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan di https://www.kompas.tv/article/262225/pro-kontra-batas-usia-pencairan-dana-jht-opsi-korban-phk-dapat-jaminan-kehilangan-pekerjaan <br /> <br />Sebelumnya pada 2015 lalu, Presiden Jokowi juga pernah menetapkan peraturan pemerintah PP nomor 46 tahun 2015, yang mengatur JHT cair secara penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. <br /> <br />Tapi, aturan ini dibatalkan setelah menuai protes dari berbagai pihak terutama akibat gelombang PHK. <br /> <br />Kemenaker menyebut aturan baru JHT baru akan berlaku pada bulan Mei mendatang. <br /> <br />Saat ini pemerintah mengklaim masih terus melakukan sosialisasi terkait manfaat pencairan JHT di usia pensiun. <br /> <br />Apakah kebijakan ini akan mempertaruhkan kesejahteraan buruh? <br /> <br />Lalu apa yang mendasari keluarnya Permenaker yang diklaim dapat demi melindungi pekerja setelah pensiun? <br /> <br />Kompas TV membahasnya bersama anggota Komisi IX DPR dari fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, Mantan Dewan Pengawas BPjamsostek periode 2016-2021 Poempida Hidayatullah, dan Presiden KSPI, Said Iqbal. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262256/batas-usia-pencairan-dana-jht-tuai-polemik-dpr-sosialisasi-jht-tak-tersampaikan-dengan-baik
