MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 150 juru parkir liar di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap Tim Gabungan Polrestabes Medan pada Rabu (16/2) kemarin. <br /> <br />Mereka yang ditangkap merupakan juru parkir yang selama ini kerap meresahkan masyarakat. <br /> <br />Hal ini mengikuti dan mendukung Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum. <br /> <br />Tak hanya itu, Perwal ini juga sekaligus ditujukan untuk menjaga ketertiban Kota Medan. <br /> <br />Dari keterangan yang didapat oleh Kompas TV, Polrestabes Medan menyatakan bahwa juru parkir liar ini tidak dibenarkan untuk menagih ongkos di tempat-tempat yang telah ditentukan. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262350/150-juru-parkir-liar-di-medan-ditangkap-polrestabes-medan-lakukan-pendataan-dan-memberikan-teguran
