JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, menyatakan pembahasan Permenaker Jaminan Hari Tua, telah dilakukan bersama banyak pihak. <br /> <br />Di antaranya DPR dan Serikat Pekerja. <br /> <br />Baca Juga Yanuar Rizki: JHT Produk Asuransi Tabungan Atau Social,Trust Fund? (3) - SATU MEJA di https://www.kompas.tv/article/262301/yanuar-rizki-jht-produk-asuransi-tabungan-atau-social-trust-fund-3-satu-meja <br /> <br />Ida menjelaskan, untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja, ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang akan disosialisasikan nantinya. <br /> <br />Sehingga para buruh tidak perlu khawatir hal itu akan mengganggu JHT, yang akan diterima pekerja di masa tua. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262351/soal-permenaker-jht-ida-fauziyah-akui-sudah-lakukan-pembahasan-dengan-dpr-dan-serikat-pekerja