JAKARTA, KOMPAS.TV - Kalangan pengusaha juga menanggapi soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang pencairan Jaminan Hari Tua pekerja di usia 56 tahun. <br /> <br />Asosiasi Pengusaha Indonesia, APINDO menilai aturan itu sudah tepat dan sesuai Undang-Undang. <br /> <br />Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Haryadi Sukamdani menyebut pekerja tetap mendapat keuntungan. <br /> <br />Karena tetap bisa mencairkan JHT, sebelum usia 56 tahun. <br /> <br />Baca Juga Solusi Pemerintah Tentang Polemik JHT? (4) - SATU MEJA di https://www.kompas.tv/article/262302/solusi-pemerintah-tentang-polemik-jht-4-satu-meja <br /> <br />Jika sudah 10 tahun terdaftar sebagai anggota BP Jamsostek. <br /> <br />Pencairan dilakukan, dengan mekanisme 10 persen memasuki usia senja, dan 30 persen untuk kepemilikan rumah. <br /> <br />Setelah mengevaluasi fenomena di lapangan, APINDO menyebut hampir 70 persen pencairan JHT dilakukan oleh pekerja yang mengundurkan diri, bukan oleh pekerja yang terkena PHK. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262356/tetap-bisa-cairkan-jht-sebelum-usia-56-tahun-ketua-apindo-nilai-permenaker-jht-sudah-tepat