JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaminan Hari Tua dirancang pemerintah sebagai program jangka panjang. <br /> <br />Pemerintah mengklaim tidak akan mengabaikan perlindungan apabila pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum usia 56 tahun. <br /> <br />Ini adalah narasi yang dibangun oleh pemerintah bagi pekerja, tepatnya peserta BP jamsostek. <br /> <br />Muaranya, Permenaker No 2 Tahun 2022, tentang dana Jaminan Hari Tua atau Jamsostek. <br /> <br />Baca Juga Ida Fauziyah Ajak Perwakilan Buruh Yang Berdemo Kemarin Berdialog, Jelaskan Kebijakan JHT di https://www.kompas.tv/article/262343/ida-fauziyah-ajak-perwakilan-buruh-yang-berdemo-kemarin-berdialog-jelaskan-kebijakan-jht <br /> <br />Di aturan lama, dana iuran bulanan yang dibayarkan pekerja dan perusahaan ini bisa cair satu bulan setelah berhenti bekerja. <br /> <br />Entah PKH entah resign. <br /> <br />Satu bulan bisa dicairkan, dengan syarat belum bekerja lagi atau belum menjadi peserta Jamsostek lagi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262403/benarkah-dana-jht-ditahan-sepenuhnya-sampai-usia-56-tahun
