JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara bagi Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. <br /> <br />Sidang vonis yang digelar hari ini sejatinya adalah penjadwalan ulang sidang yang seharusnya digelar pada tanggal 14 Februari lalu, namun ditunda karena 2 hakim yang memimpin sidang terpapar Covid-19. <br /> <br />Azis Syamsudin sebelumnya telah dituntut oleh JPU 4 tahun 2 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta. <br /> <br />JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Azis selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. <br /> <br />Hakim menilai Azis bersalah menyuap mantan Penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju senilai Rp 3,6 miliar. <br /> <br />Uang tersebut diberikan Azis guna mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang sempat menyeret namanya. <br /> <br />Baca Juga Hakim Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin 4 Tahun Terhitung Setelah Selesai Jalani Hukuman Pokok di https://www.kompas.tv/article/262401/hakim-cabut-hak-politik-azis-syamsuddin-4-tahun-terhitung-setelah-selesai-jalani-hukuman-pokok <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262442/mantan-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara