MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 150 juru parkir liar di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap Tim Gabungan Polrestabes Medan pada Rabu (16/2) kemarin. <br /> <br />Mereka yang ditangkap merupakan juru parkir yang selama ini kerap meresahkan masyarakat. <br /> <br />Hal ini mengikuti dan mendukung Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum. <br /> <br />Tak hanya itu, Perwal ini juga sekaligus ditujukan untuk menjaga ketertiban Kota Medan. <br /> <br />Dari keterangan yang didapat oleh Kompas TV, Polrestabes Medan menyatakan bahwa juru parkir liar ini tidak dibenarkan untuk menagih ongkos di tempat-tempat yang telah ditentukan. (*) <br /> <br />#jukir #parkirliar #polrestabesmedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262470/sebanyak-150-juru-parkir-ilegal-ditangkap-polrestabes-medan
