JAKARTA, KOMPAS TV Kementerian Agama RI melalui menteri usulkan kenaikan ongkos atau biaya haji. <br /> <br />Biaya haji dipatok menjadi Rp 45.053.368. Pada tahun 2020 lalu, besaran biaya haji mencapai Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta. <br /> <br />Usulan itu diutarakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu <br /> <br />Baca Juga Menag Yaqut Belum Yakin Jemaah Haji Bisa Diberangkatkan Tahun 2022 Ini, Apa Alasannya? di https://www.kompas.tv/article/262303/menag-yaqut-belum-yakin-jemaah-haji-bisa-diberangkatkan-tahun-2022-ini-apa-alasannya <br /> <br />"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," katanya dikutip Antara, Rabu (16/2/2022). <br /> <br />Terdapat sejumlah komponen yang mempengaruhi besaran biaya haji yang ditetapkan pemerintah, salah satunya hal-hal terkait pelaksanaan haji di masa pandemi. <br /> <br />Kenaikan biaya haji dipengaruhi kebutuha tes PCR baik saat keberangkatan ke Saudi maupun kepulangan ke Indonesia. <br /> <br />Selain itu, ada pula pengaruh perubahan kurs Dolar AS ke mata uang Saudi maupun Indonesia. <br /> <br />Video Editor: Faqih Fisabilillah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262555/kemenag-usulkan-ongkos-haji-naik-apa-alasannya
