Surprise Me!

Divonis Tiga Setengah Tahun, Aziz Syamsuddin Masih Pikir-Pikir Dulu!

2022-02-18 338 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. <br /> <br />Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti memberi suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan Advokat Maskur Husain, sebanyak Rp3,6 Miliar. <br /> <br />Kasus suap yang melibatkan Azis Syamsuddin, terkait dengan pengurusan perkara dana alokasi khusus Lampung Tengah. <br /> <br />Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama 4 tahun. <br /> <br />Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok, Azis tidak berhak dipilih dalam pemilihan jabatan publik. <br /> <br />Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa Azis Syamsuddin belum mengambil sikap menerima atau menolak. <br /> <br />Baca Juga Ketua Majelis Hakim Terkonfirmasi Positif Covid-19, Vonis Aziz Syamsuddin Ditunda di https://www.kompas.tv/article/261718/ketua-majelis-hakim-terkonfirmasi-positif-covid-19-vonis-aziz-syamsuddin-ditunda <br /> <br />Sikap yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum atas vonis yang telah dijatuhkan hakim terhadap Azis Syamsuddin. <br /> <br />KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis 3 setengah tahun penjara, kepada terdakwa Azis Syamsuddin. <br /> <br />Namun atas putusan Majelis Hakim, Tim Jaksa masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262636/divonis-tiga-setengah-tahun-aziz-syamsuddin-masih-pikir-pikir-dulu

Buy Now on CodeCanyon