KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Keolahragaan dalam rapat paripurna DPR RI. <br /> <br />Menpora Zainudin Amali menyatakan UU Keolahragaan yang baru disahkan ini sejalan dengan Perpres nomor 86 tahun 2021 terkait desain besar olahraga nasional. <br /> <br />Pemerintah melalui Kemenpora akhirnya menetapkan arah dan visi pembangunan olahraga nasional. <br /> <br />Baca Juga DPR Gelar Rapat Gabungan Bahas Minyak Goreng, Ketidakhadiran Mendag Lutfi Dinilai Mengecewakan di https://www.kompas.tv/article/262635/dpr-gelar-rapat-gabungan-bahas-minyak-goreng-ketidakhadiran-mendag-lutfi-dinilai-mengecewakan <br /> <br />DPR RI mengesahkan Undang-Undang Keolahragaan pada rapat paripurna, 15 Februari kemarin <br /> <br />UU Keolahragaan ini merupakan revisi dari Rancangan Undang-Undang, nomor 3 tahun 2015, tentang sistem keolahragaan nasional. <br /> <br />Terdapat 861 daftar inventarisasi masalah dalam RUU ini yang terdiri dari isu-isu krusial. <br /> <br />Isu mayor diantaranya, ruang lingkup olahraga berbasis teknologi, big data olahraga, olahragawan sebagai profesi, jaminan sosial, badan anti-doping dan lembaga anti toping Indonesia, hingga pendanaan olahraga. <br /> <br />Sementara isu minor terkait desain besar olahraga nasional, penyandang disabilitas dan naturalisasi atlet. <br /> <br />Menpora menambahkan berdasarkan fakta empiris, RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. <br /> <br />Sehingga dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262681/dpr-ri-akhirnya-sahkan-undang-undang-keolahragaan
