Surprise Me!

Pelaku Perdagangan Orang dibawah umur Ditangkap

2022-02-18 1 Dailymotion

SUKABUMI, KOMPAS.TV - D-R (38) tahun, salah satu tersangka kasus perdagangan orang dibawah umur, diamankan unit PPA Polres Sukabumi, Jawa Barat. <br /> <br />Tersangka bekerjasa sama dengan pelaku berinisial I sebagai mami dan H-K pemilik cafe juga sudah diamankan di Polres Pania Papua. <br /> <br />Tersangka D-R ini, bertugas mencari korban dan langsung merekrut dengan modus iming-iming pekerjaan serta gaji yang besar di Wilayah Papua. <br /> <br />Namun 4 korban yang salah satunya masih berusia dibawah umur, dipekerjakan di sebuah cafe untuk melayani pria hidung belang. <br /> <br />Bahkan keempat korban ini juga sempat dijual ke cafe lain seharGa 80 juta rupiah per orang, oleh tersangka berinisial I. <br /> <br />Untuk proses penyelidikan lebih lanjut tersangka kembali menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Sukabumi. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262838/pelaku-perdagangan-orang-dibawah-umur-ditangkap

Buy Now on CodeCanyon