Surprise Me!

Apakah Masyarakat Akan Dilibatkan dalam Pembuatan Regulasi Turunan UU IKN?

2022-02-18 321 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-undang tentang Ibu Kota Negara telah disahkan DPR, dan ditandatangani Presiden. <br /> <br />Pembangunan pun langsung dilakukan. <br /> <br />Namun, sejumlah pihak menilai, Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang akan mengelola wilayah Ibu Kota Baru, dinilai masih memiliki sejumlah kerancuan wewenang, dan format pemerintahan. <br /> <br />Benarkah? Kompas TV membahasnya langsung bersama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong. <br /> <br />Serta Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, KPPOD, Armand Suparman. <br /> <br />Baca Juga Badan Otorita IKN Dinilai Memiliki Kerancuan Wewenang, KPPOD: Harus Dijawab dalam Perpres di https://www.kompas.tv/article/262952/badan-otorita-ikn-dinilai-memiliki-kerancuan-wewenang-kppod-harus-dijawab-dalam-perpres <br /> <br />Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, KPPOD menyebut, Badan Otorita IKN Nusantara sebagai hal baru dalam sejarah desentralisasi, dan otonomi daerah. <br /> <br />Ke depan, Badan Otorita tersebut akan menghadapi tantangan, dalam tata kelola perencanaan, penganggaran, dan perumusan kebijakan, karena tidak terdapat DPRD. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262954/apakah-masyarakat-akan-dilibatkan-dalam-pembuatan-regulasi-turunan-uu-ikn

Buy Now on CodeCanyon