KOMPAS.TV - Jaksa menuntut terdakwa kasus pengancaman I Gede Ary Astina atau Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta pusat. <br /> <br />Selain dituntut hukuman penjara 2 tahun, Jerinx juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subisder 2 bulan kurungan. <br /> <br />Baca Juga Ceritakan Detik-Detik Akun Instagram Lenyap, Jerinx : Sumber Rezeki dan Masa Depan Saya Hilang di https://www.kompas.tv/article/261582/ceritakan-detik-detik-akun-instagram-lenyap-jerinx-sumber-rezeki-dan-masa-depan-saya-hilang <br /> <br />Dalam tuntutnya jaksa juga membacakan beberapa hal yang memberatkan untuk Jerinx yaitu menimbulkan rasa takut terhadap korban bernama Adam Deni, serta status Jerinx yang sudah pernah dipidana penjara. <br /> <br />Sementara hal yang meringankan adalah telah meminta maaf. <br /> <br />Tim kuasa hukum Jerinx lalu mengaku keberatan atas tututan tersebut dan berencana membacakan pleidoi pada persidangan selanjutnya <br /> <br />Jerinx sendiri akan membacakan pembelaannya pada Selasa, (22/2/2022), pukul 09.00 WIB pekan depan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262975/jerinx-dituntut-2-tahun-penjara-dan-denda-rp-50-juta-atas-kasus-dugaan-pengancaman-adam-deni
