Surprise Me!

Indra Kenz, Diduga Melanggar Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penyebaran Berita Bohong!

2022-02-19 517 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan penipuan aplikasi binomo ke tahap penyidikan. <br /> <br />Polisi akan kembali meminta keterangan Indra Kenz pada 25 Februari mendatang. <br /> <br />Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik menemukan unsur pidana seusai gelar perkara. <br /> <br />Polisi menyebut influencer asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang menjadi afiliator binomo, diduga melanggar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU dan penyebaran berita bohong. <br /> <br />Baca Juga Isi Permintaan Maaf Indra Kenz untuk Korban Binomo di https://www.kompas.tv/article/262696/isi-permintaan-maaf-indra-kenz-untuk-korban-binomo <br /> <br />Hingga kini polisi telah memeriksa 15 orang saksi, 8 di antaranya korban investasi bodong binomo. <br /> <br />Total kerugian para korban binomo, disebut mencapai Rp3,8 Miliar. <br /> <br />Kuasa hukum korban berharap segera ada penetapan tersangka dalam kasus ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262987/indra-kenz-diduga-melanggar-pasal-tindak-pidana-pencucian-uang-dan-penyebaran-berita-bohong

Buy Now on CodeCanyon