KOMPAS.TV - Bak gayung bersambut, gugatan korban banjir di kawasan Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. <br /> <br />Pemprov DKI harus mengerjakan pengerukan kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. <br /> <br />Baca Juga Banjir yang Rendam Permukiman Tanjung Pasir Selama 2 Bulan Kini Mulai Surut di https://www.kompas.tv/article/262992/banjir-yang-rendam-permukiman-tanjung-pasir-selama-2-bulan-kini-mulai-surut <br /> <br />Putusan PTUN juga mengharuskan Pemprov DKI memproses pembangunan turap atau tanggul sungai di kelurahan Pela, Mampang. <br /> <br />Tim advokasi solidaritas korban banjir menyatakan, putusan ini membuktikan bahwa Pemprov DKI tak serius dalam penanganan soal banjir. <br /> <br />Penggugat menyebut, kali Mampang terakhir dikeruk tahun 2017 lalu. <br /> <br />Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga menilai, putusan dari PTUN seharusnya menjadi momentum untuk lebih baik dalam penanganan banjir. <br /> <br />Nirwono yoga mengatakan, putusan hakim PTUN untuk mengeruk kali Mampang baru bersifat jangka pendek. <br /> <br />Menurutnya, Pemprov DKI harus memperbaiki saluran drainase, dan menambah area terbuka hijau sebagai penanganan banjir jangka panjang. <br /> <br />Sebelumnya, pada 19 sampai 21 Februari 2021, 7 warga korban banjir Jakarta menggugat Pemprov DKI ke PTUN. <br /> <br />Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat untuk mengeruk kali mampang secara tuntas, membangun turap sungai, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2,6 juta. <br /> <br />Sementara gugatan yang tidak dikabulkan PTUN Jakarta, yakni soal ganti rugi akibat banjir sebesar Rp 1 miliar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263002/ptun-minta-anies-baswedan-keruk-kali-mampang-sampai-tuntas