KOMPAS.TV - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara, melibatkan kartel. <br /> <br />KPPU akan menelaah kasus ini dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. <br /> <br />KPPU menilai pelanggaran persaingan usaha ini bisa memperparah kelangkaan minyak goreng di pasaran. <br /> <br />Sementara Menteri Perdagangan, M Lutfi, dalam akun instagram resminya mengunggah agendanya di akhir pekan mengecek stok dan distribusi minyak goreng serta harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional. <br /> <br />Baca Juga Awas! Nekat Timbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 M di https://www.kompas.tv/article/263340/awas-nekat-timbun-minyak-goreng-bisa-dipenjara-5-tahun-dan-denda-rp-50-m <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263362/kasus-penimbunan-minyak-goreng-1-1-juta-kg-di-deli-serdang-kppu-duga-ada-keterlibatan-kartel
