Pemerintah mengalokasikan Rp6 triliun untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), untuk menjamin pekerja yang terkena PHK. Dengan program baru ini diharapkan dapat menggantikan pengambilan JHT yang sudah memiliki persyaratan baru.<br /><br />#jkp #phk #buruh
