JAKARTA, KOMPAS.TV - Instruksi Presiden anyar di tahun 2022 tak cuma mencakup jual beli tanah, sejumlah urusan warga juga wajib mencantumkan nomor BPJS Kesehatan. <br /> <br />Sejumlah kegiatan yang wajib menyertakan BPJS Kesehatan, bagi warga penerima layanan pemerintah, di antaranya adalah, jual-beli tanah, mengurus surat di kepolisian (izin mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian). <br /> <br />Lalu pengajuan untuk usaha pun, seperti kredit usaha rakyat, serta izin usaha; semua wajib menyertakan BPJS Kesehatan. <br /> <br />Bahkan petani penerima bantuan pemerintah, hingga pendaftaran haji dan umrah pun, perlu BPJS Kesehatan. <br /> <br />Cara mendorong kepemilikan BPJS Kesehatan ini dikritik Anggota DPR, Mardani Ali Sera karena justru memberatkan masyarakat secara ekonomi. <br /> <br />BPJS Kesehatan menganggap kewajiban ini tak memberatkan masyarakat, hal ini karena menganggap sudah jadi kewajiban masyarakat memiliki BPJS Kesehatan. <br /> <br />Presiden telah mengeluarkan instruksi kepada 30 kementerian dan lembaga yang merupakan para bawahannya, untuk wajib terdaftar di BPJS Kesehatan. <br /> <br />Belum selesai urusan uang jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan, kali ini giliran warga harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. <br /> <br />Karena bila tidak, tak mendapat layanan sebagai warga negara. <br /> <br />Sertifikat tanah yang dibagi-bagikan kepada warga oleh Presiden Joko Widodo tak bisa seenaknya diperjualbelikan warga pemilik sertifikat. <br /> <br />Warga, baik penjual maupun pembeli tanah, mesti mencantumkan nomor BPJS Kesehatan; hal ini adalah aturan baru lewat Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2022. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263545/bpjs-kesehatan-jadi-syarat-terima-layanan-publik-dpr-deregulasi-tapi-jadi-memperbanyak-regulasi