Surprise Me!

Presiden Jokowi Tetapkan: Urus SIM, STNK, dan Naik Haji Tunjukkan Kartu BPJS

2022-02-21 1 Dailymotion

Mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi lampiran wajib. Bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik.<br /><br />Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji. Warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.<br /><br />Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).<br /><br />Link Terkait:<br />https://sulsel.suara.com/read/2022/02/20/125532/aturan-baru-presiden-jokowi-urus-sim-stnk-jual-beli-rumah-dan-naik-haji-harus-tunjukkan-kartu-peserta-bpjs-kesehatan <br /><br />#PresidenJokowi #BPJSKesehatan #SIM #STNK #Haji #PesertaBPJSKesehatan<br /><br />Video Editor: Heriyanto<br />===================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Buy Now on CodeCanyon