Surprise Me!

Mulai 1 Maret, Urus Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS Kesehatan

2022-02-21 856 Dailymotion

Mulai 1 Maret 2022, jual beli tanah atau rumah wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Staf Khusus sekaligus juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah berlaku untuk setiap kelas BPJS Kesehatan mulai dari 1, 2 hingga 3.<br /> <br /><br /> <br />Ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu, mengurus SIM, STNK, dan daftar ibadah haji atau umroh juga diharuskan memiliki kartu BPJS sebagai salah satu syarat.<br /> <br /><br /> <br />Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2024 mendatang.<br /> <br /><br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. <br /><br />Mulai 1 Maret, Urus Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS Kesehatan

Buy Now on CodeCanyon