Surprise Me!

Jokowi Minta Revisi dan Sederhanakan Tata Cara dan Persyaratan Pengambilan JHT

2022-02-21 736 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Presiden Joko Widodo tanggapi soal polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua <br /> <br />Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan dari pekerja tentang peraturan tersebut. <br /> <br />"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno <br /> <br />Baca Juga Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT agar Bisa Diambil Pekerja dalam Masa Sulit di https://www.kompas.tv/article/263682/jokowi-perintahkan-menaker-revisi-aturan-jht-agar-bisa-diambil-pekerja-dalam-masa-sulit <br /> <br />Pratikno juga sampaikan bahwa Presiden Jokowi sudah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas JHT ini. <br /> <br />Presiden juga perintahkan untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Supaya JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit. Terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263692/jokowi-minta-revisi-dan-sederhanakan-tata-cara-dan-persyaratan-pengambilan-jht

Buy Now on CodeCanyon