KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. <br /> <br />Salah satu yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022, yakni soal volume dan kualitas suara yang dihasilkan pengeras suara. <br /> <br />Volume pengeras suara maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus. Pengurus masjid diminta melakukan pengaturan akustik yang baik. <br /> <br />Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala diterbitkan tanggal 18 Februari 2022. <br /> <br />Salah satu ketentuan pemasangan dan penggunaan pengeras suara dengan pengaturan akustik yang baik serta volume diatur sesuai kebutuhan, serta maksimal 100 desibel. <br /> <br />Salah satu ketentuan lainnya adalah suara yang dipancarkan memenuhi persyaratan, yakni bagus atau tidak sumbang serta pelafalan secara baik dan benar. <br /> <br />Dalam pesan singkat dengan tim KompasTV, Yaqut menyatakan bahwa surat edaran yang diterbitkan adalah pedoman penggunaan pengeras suara bukan pelarangan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263733/pedoman-penggunaan-pengeras-suara-masjid-suara-bagus-dan-maksimal-100-desibel
