KOMPAS.TV - Pemerintah mengatur syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam beberapa sektor pelayanan publik mulai dalam jual beli tanah hingga pengurusan SIM, STNK, dan SKCK. <br /> <br />BPJS Kesehatan menyebut, hal ini bukan untuk mempersulit namun untuk memastikan seluruh masyarakat tercakup dalam jaminan kesehatan nasional. <br /> <br />Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional atau JKN. <br /> <br />Diantara yang diatur, syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam beberapa sektor pelayanan publik dimulai pada 1 Maret 2022. <br /> <br />Sektor pelayanan publik yaitu dalam jual beli tanah, pengurusan SIM, STNK, SKCK, serta pengajuan usaha. <br /> <br />Selain itu, pengajuan Kredit Usaha Rakyat, petani penerima bantuan pemerintah, serta pendaftaran haji dan umroh. <br /> <br />Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, aturan ini tidak untuk mempersulit namun guna memastikan seluruh penduduk masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional. <br /> <br />Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut, aturan ini justru semakin menambah regulasi yang akan membuat ekonomi susah bergerak. <br /> <br />Seharusnya, BPJS kesehatan melakukan edukasi agar masyarakat mendaftar jadi peserta bukan sebaliknya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263736/urus-sim-stnk-hingga-skck-wajib-pakai-bpjs-kesehatan