JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinilai mengabaikan aspirasi buruh, terkait kebijakan Jaminan Hari Tua atau JHT, Kementerian Ketenagakerjaan akan digugat oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara. <br /> <br />Keputusan pemerintah soal JHT boleh dicairkan saat usia pekerja 56 tahun terus menuai protes, karena dinilai merugikan pekerja. <br /> <br />Baca Juga Jokowi Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 Direvisi, JHT Bisa Dicairkan di Masa-masa Sulit di https://www.kompas.tv/article/263743/jokowi-minta-permenaker-no-2-tahun-2022-direvisi-jht-bisa-dicairkan-di-masa-masa-sulit <br /> <br />Menurut rencana Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea akan menempuh jalur konstitusional, ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263839/pro-kontra-kebijakan-jht-terus-berlanjut-kspsi-akan-gugat-kemnaker