Surprise Me!

Terlibat Praktik Prostitusi, Pasutri Lansia Diamankan Polisi

2022-02-22 2 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV Pasangan suami istri (Pasutri) di Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu diamankan polisi usai digerebek atas keterlibatan praktik prostitusi di kediamannya. <br /> <br />Penggerebekan yang dilakukan terhadap kedua pelaku lansia berinisial SG (64) dan BR (46) ini diketahui atas laporan warga yang resah. <br /> <br />Sementara, menurut keterangan Kapolsek Pagelaran Pringsewu Iptu Hasbulloh, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kedua pelaku tersebut merupakan muncikari. <br /> <br />Baca Juga Sedang Salat, Motor Jamaah Raib Digasak Pencuri di https://www.kompas.tv/article/263486/sedang-salat-motor-jamaah-raib-digasak-pencuri <br /> <br />Keduanya menjajakan sejumlah perempuan Pekerja Seks Komersil (PSK) dengan tarif 150 ribu rupiah. <br /> <br />"Kita lakukan penggerebekan sesuai laporan warga dan langsung kita amankan untuk dikembangkan," terangnya. <br /> <br />Sedangkan, salah satu pelaku mengaku menyiapkan penyewaaan bilik kamar dirumahnya dan mendapat keuntungan sekitar 30 hingga 50 ribu rupiah. <br /> <br />Ia berdalih, pekerjaan yang dilakoninya sejak enam bulan terakhir ini, lantaran ia sudah tidak kuat lagi bekerja sebagai buruh bangunan dan tani. <br /> <br />"Gak ada (kerjaan). Kalau dulu jadi tukang (pekerja bangunan) sekarang sudah gak kuat lagi," ujar SG pelaku. <br /> <br />Baca Juga Polisi Ringkus Sindikat Curanmor dan Pemalsu Surat Kendaraan di https://www.kompas.tv/article/262769/polisi-ringkus-sindikat-curanmor-dan-pemalsu-surat-kendaraan <br /> <br />Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dikenai Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. <br /> <br />#prostitusi #muncikari #kriminal <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263838/terlibat-praktik-prostitusi-pasutri-lansia-diamankan-polisi

Buy Now on CodeCanyon