Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sikap dalam polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Jokowi memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk merevisi aturan JHT.<br /> <br /><br /> <br />Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani dari F-NasDem menilai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi solusi pengganti JHT. Serta, Irma meminta kepada pemerintah agar buruh dapat mencairkan JHT kapanpun.<br /> <br /><br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id</a>. <br /><br />JKP Dinilai Tak Menjadi Solusi sebagai Pengganti JHT
