JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua polisi penembak anggota Front Pembela Islam atau FPI, dituntut enam tahun penjara. <br /> <br />Jaksa menilai keduanya bersalah karena telah menganiaya anggota FPI hingga berujung kematian. <br /> <br />Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus yang melibatkan polisi ini terjadi di km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. <br /> <br />Kedua terdakwa yakni Brigadir Polisi Satu atau Briptu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua atau Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. <br /> <br />Dalam tuntutannya jaksa menyebut Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian abai dalam menggunakan senjata api. <br /> <br />"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap jaksa. <br /> <br />Adapun tim kuasa hukum kedua terdakwa memutuskan untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. <br /> <br />---- <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264139/2-polisi-penembak-anggota-fpi-dituntut-6-tahun-penjara-cukup