SEMARANG, KOMPAS,TV - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penjualan minyak goreng palsu di Kudus. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku baru satu kali menjual minyak goreng palsu kepada korban. <br /> <br />Tersangka sengaja menjual minyak goreng asli dengan harga murah kepada korban saat transaksi jual beli pertama untuk mendapat kepercayaan korban. <br /> <br />Saat korban membeli minyak untuk kedua kalinya, pelaku sengaja mengoplos minyak dengan campuran air dan pewarna. <br /> <br />Baca Juga Penimbunan Minyak Goreng 9.600 Liter di Serang Dibongkar, Pelaku dan Pembeli Diamankan di https://www.kompas.tv/article/264169/penimbunan-minyak-goreng-9-600-liter-di-serang-dibongkar-pelaku-dan-pembeli-diamankan <br /> <br />Saat ini polisi telah menyita 1 jeriken berisi minyak goreng 17 liter, dan 20 jeriken campuran oplosan minyak, serta uang senilai Rp600 ribu. <br /> <br />Kepada polisi tersangka menyebut mendapatkan omzet sekitar Rp5.610.000, untuk sekali traksaksi pengoplosan minyak. <br /> <br />Akibat kasus ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264195/kasus-migor-palsu-kudus-tersangka-mengaku-mengoplos-minyak-goreng-dengan-campuran-air-dan-pewarna
