JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah perintah Presiden kepada Menteri Ketenagakerjaan, untuk mempermudah aturan pencairan jaminan hari tua, JHT, elemen buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, KASBI, hari ini (23/02) berunjuk rasa, di depan Gedung Kementerian Tenaga Kerja, di Jakarta, hari ini. <br /> <br />Baca Juga Buruh Gelar Aksi Teatrikal untuk Tolak Kebijakan JHT di https://www.kompas.tv/article/264112/buruh-gelar-aksi-teatrikal-untuk-tolak-kebijakan-jht <br /> <br />Unjuk rasa buruh dilakukan untuk mendesak Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022, tentang tata cara persyaratan dan pembayaran jaminan hari tua, JHT. <br /> <br />Sebelumnya, Menaker mengeluarkan permenaker yang mengatur pencairan JHT baru bisa dilakukan, saat usia pekerja mencapai 56 tahun. <br /> <br />Baca Juga Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah di https://www.kompas.tv/article/264113/presiden-jokowi-perintahkan-pencairan-jht-dipermudah <br /> <br />Buruh menilai, aturan pencairan JHT di usia 56 tahun, merugikan pekerja, dan tidak berempati pada kondisi pekerja di masa sulit pandemi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264240/buruh-kembali-demo-di-gedung-kemenaker-meski-presiden-sudah-perintahkan-revisi-aturan-dana-jht
