Surprise Me!

Inpres Mengenai JKN Tidak Untuk Mempersulit Masyarakat, Namun Untuk Perlindungan

2022-02-23 295 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat, sejumlah layanan publik akan segera mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan. <br /> <br />Ketentuan ini muncul setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. <br /> <br />Berikut yang diwajibkan untuk menjadi peserta aktif JKN, yaitu : <br /> <br />1. Peserta penerima kredit usaha rakyat. <br /> <br />2. Pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah. <br /> <br />3. Pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus. <br /> <br />4. Calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus. <br /> <br />5. Petani penerima program kementerian pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program kementerian pertanian. <br /> <br />6. Nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program kementerian kelautan dan perikanan. <br /> <br />7. Pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli, merupakan peserta aktif JKN. <br /> <br />8. Pemohon SIM, STNK, dan SKCK. <br /> <br />Baca Juga Kartu BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, dan Jual-beli Tanah, Apa Kata Warga? di https://www.kompas.tv/article/264226/kartu-bpjs-jadi-syarat-urus-sim-stnk-naik-haji-dan-jual-beli-tanah-apa-kata-warga <br /> <br />Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan Beleid baru ini tidak untuk mempersulit masyarakat. <br /> <br />Sebaliknya, Inpres dikeluarkan agar seluruh penduduk terlindungi oleh program Jaminan Kesehatan Nasional. <br /> <br />Anggota Komisi III DPR Trimedia Panjaitan menilai, Beleid baru ini bertujuan baik untuk memberi jaminan kesehatan bagi masyarakat luas. <br /> <br />Sementara, anggota komisi II DPR, Mardani Ali Sera menilai Beleid ini menambah regulasi dan dikhawatirkan mempersulit roda perekonomian. <br /> <br />Pengamat kebijakan publik, Riant Nugroho mengritik sejumlah layanan publik yang termuat dalam Inpres. <br /> <br />Menurut Riant, layanan publik yang diatur dalam Beleid terlalu banyak, padahal tidak semua berhubungan langsung dengan layanan BPJS Kesehatan. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264276/inpres-mengenai-jkn-tidak-untuk-mempersulit-masyarakat-namun-untuk-perlindungan

Buy Now on CodeCanyon