SERANG, KOMPAS.TV - Ada saja pihak yang mengambil keuntungan di tengah langka dan mahalnya harga minyak goreng. <br /> <br />Di Kota Serang, Banten, polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yang diduga menimbun 9.600 liter minyak goreng. <br /> <br />Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Walantaka, Kota Serang, Banten. <br /> <br />Di rumah itu polisi menemukan 9.600 liter minyak goreng dari berbagai merek. <br /> <br />Pelaku penimbunan minyak goreng merupakan pasangan suami-istri. <br /> <br />Selain dua pelaku penimbunan, polisi juga menangkap tiga pembeli. <br /> <br />Seorang saksi, Satpam Perumahan menyebut pernah melihat ada mobil pengakut minyak goreng dari rumah yang digerebek polisi. <br /> <br />Polisi menyebut pasangan suami-istri ini dapat terancam penjara maksimal tujuh tahun dan denda Rp 150 miliar. <br /> <br />Baca Juga Ditemukan Penimbunan 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang! Pelaku 5 Orang, Dalangnya Pasutri di https://www.kompas.tv/article/264392/ditemukan-penimbunan-9-600-liter-minyak-goreng-di-serang-pelaku-5-orang-dalangnya-pasutri <br /> <br />Lantas, sejauh mana proses penyelidikan dugaan penimbunan 9.600 liter minyak goreng di Serang, Banten, yang dilakukan pasutri ini? <br /> <br />Kompas TV tanyakan langsung pada Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264474/sejauh-mana-proses-penyelidikan-dugaan-penimbunan-9-600-liter-minyak-goreng-oleh-pasutri-di-banten