Surprise Me!

Per 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Masyarakat untuk Akses Layanan Publik! Setuju?

2022-02-23 97 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepesertaan BPJS Kesehatan kini jadi syarat wajib bagi masyarakat untuk mengakses ke sejumlah layanan publik. <br /> <br />Ketentuan ini diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). <br /> <br />Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan jadi syarat pengurusan jual-beli tanah, SIM, STNK, dan SKCK. <br /> <br />Selain itu pengajuan usaha hingga pengurusan umrah dan haji juga membutuhkan BPJS Kesehatan sebagai syarat. <br /> <br />Pihak BPJS Kesehatan berdalih, aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat; namun sebaliknya justru untuk memastikan semua penduduk masuk dalam jaminan kesehatan nasional. <br /> <br />Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menilai aturan ini dipaksakan dan tidak solusional. <br /> <br />Kordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan aturan yang mulai diterapkan 1 Maret ini harus juga dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan. <br /> <br />Hingga kini, lebih dari 230 juta jiwa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan; jumlah ini mencakup 86 persen dari total penduduk Indonesia. <br /> <br />Lantas, apa yang jadi latar belakang pemerintah mencantumkan BPJS Kesehatan sebagai syarat sejumlah pengurusan layanan publik? <br /> <br />Mungkinkah ini diterapkan? Keuntungan apa yang bisa didapat masyakarat? <br /> <br />Kompas TV akan membahasnya bersama Menko PMK, Muhadjir Effendy; dan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264480/per-1-maret-2022-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-wajib-masyarakat-untuk-akses-layanan-publik-setuju

Buy Now on CodeCanyon