RIAU, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. <br /> <br />Dalam SE, Menag mengatur batas maksimal volume yang dihasilkan oleh pengeras suara, yakni maksimal 100 desibel. <br /> <br />Aturan ini diterbitkan untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan di antara warga. <br /> <br />Menag juga menegaskan, aturan dalam SE itu bukan untuk melarang, melainkan mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. <br /> <br />Baca Juga Politikus PKS Kritik Menag Soal Aturan Toa Masjid: Serahkan kepada Masyarakat untuk Musyawarah di https://www.kompas.tv/article/263999/politikus-pks-kritik-menag-soal-aturan-toa-masjid-serahkan-kepada-masyarakat-untuk-musyawarah <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264489/maksimal-100-desibel-menag-yaqut-cholil-qoumas-terbitkan-se-soal-penggunaan-toa-masjid-musala
