KOMPASTV - Pandemi Covid-19 memupus harapan Ruhaeni, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. <br /> <br />Pada Februari 2020, Ia bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Timur Tengah. Namun Agustus 2021, Ruhaeni tiba-tiba dipulangkan karena perjanjian kerjanya diputus secara sepihak dalam keadaan sakit diduga terpapar Covid-19. <br /> <br />Meski demikian, Ia tidak pernah mendapatkan pembuktian pemeriksaan medis. <br /> <br />Malang, Ruhaeni tak punya pilihan dan tidak dapat menuntut haknya. Pasalnya, Ia tak pernah mendapatkan perjanjian kontrak hitam di atas putih sebab berangkat secara non prosedural. <br /> <br />Pasca kembali ke tanah air, Ruhaeni kesulitan menyambung hidup. Ia pun belum mendapatkan bantuan sosial pun menerima program pemberdayaan PMI pasca kembali ke Indonesia. <br /> <br />Lantas, apa kendala negara masih kesulitan memenuhi hak pemberdayaan PMI pasca pulang dari negara perantauan? Simak jawabannya dalam Berkas Kompas episode DERETAN MASALAH PEKERJA MIGRAN bagian kedua berikut ini! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264522/pekerja-migran-terlunta-kala-pandemi-2-berkas-kompas