LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Satgas Siger Polda Lampung, membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 53 kilogram, yang merupakan jaringan internasional. <br /> <br />Polda Lampung bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, dan Ditnarkoba Polda Aceh, menggagalkan penyelundupan sabu jaringan Indonesia dan Thailand, seberat 53,6 kg. <br /> <br />Sabu dibungkus dalam 51 kemasan. <br /> <br />Polisi tengah mengejar tersangka AD, WNI yang tinggal di Thailand sebagai pengirim barang. <br /> <br />Petugas juga menangkap beberapa orang tersangka yang berperan sebagai bandar narkoba. <br /> <br />Pengungkapan peredaran narkotika sindikat internasional ini, setelah polisi mengembangkan kasus dua tersangka asal Lampung, SH dan FS pada bulan Januari lalu. <br /> <br />Baca Juga Seorang ASN di Kendari Ditangkap Polisi Karena Diduga jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu di https://www.kompas.tv/article/264013/seorang-asn-di-kendari-ditangkap-polisi-karena-diduga-jadi-pengedar-narkoba-jenis-sabu <br /> <br />Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Denpasar, Bali menangkap 2 pengedar narkoba kelas kakap yang merupakan jaringan nasional. <br /> <br />Polisi menggeledah sebuah tempat indekos, yang digunakan sebagai gudang dan menemukan 128 paket sabu, dengan berat total hampir 18 kilogram, serta 984 butir pil ekstasi. <br /> <br />Dua tersangka tak berkutik saat digiring petugas Polresta Denpasar, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. <br /> <br />Keduanya merupakan pengedar narkoba jaringan nasional. <br /> <br />Tersangka mengaku mendapat iming-iming imbalan, sebesar Rp65 juta. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264537/polisi-tangkap-pengeradaran-narkoda-sindikat-internasional-53-6-kg-sabu-diamankan
