JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian PUPR lakukan penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Dalam Kota, berupa kenaikan sebesar Rp500. <br /> <br />Ruas tol dalam kota mencakup rute Cawang-Tomang-Pluit, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. <br /> <br />Baca Juga Catat! Besaran Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta 2022, Berlaku Sebentar Lagi di https://www.kompas.tv/article/260078/catat-besaran-tarif-baru-tol-dalam-kota-jakarta-2022-berlaku-sebentar-lagi <br /> <br />Dalam aturan yang tertuang di Keputusan Menteri PUPR No.74/KPTS/M/2022 tersebut, terdapat kenaikan harga setiap golongan, sebagai berikut: <br /> <br /> Golongan I: Rp10.000 menjadi Rp.10.500 Golongan II dan III: Rp15.000 menjadi Rp.15.500 Golongan IV dan V: Rp17.000 menjadi Rp17.500Jasa Marga menyebut bahwa kenaikan tarif tol dalam kota ini akan dialokasikan pada sejumlah hal termasuk peningkatan layanan transaksi, lalu lintas, serta konstruksi jalan tol. <br /> <br />Tarif baru Tol Dalam Kota ini akan berlangsung Sabtu 26 Februari 2022. <br /> <br />Video Editor: Lisa Nurjannah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264572/berlaku-mulai-akhir-pekan-ini-daftar-tarif-baru-tol-dalam-kota-jakarta
