Surprise Me!

Jadi Peserta BPJS Kesehatan Tak Cukup untuk Urus Dokumen, Lunasi Juga Tunggakannya!

2022-02-24 349 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah persyaratan baru muncul untuk mengurus dokumen-dokumen penting seperti pengajuan SIM, STNK, dan jual beli tanah. Syaratnya adalah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. <br /> <br />Syarat ini muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). <br /> <br />Baca Juga Heboh soal Anggaran Golf Rp3,1 Miliar di Laporan Keuangan, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan di https://www.kompas.tv/article/264655/heboh-soal-anggaran-golf-rp3-1-miliar-di-laporan-keuangan-ini-kata-bpjs-ketenagakerjaan <br /> <br />Selain menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat juga harus melunasi tunggakan iuran BPJS ini. Apabila tidak, maka urusan jual beli tanah, pengajuan SIM ataupun STNK, dan lain sebagainya akan terkendala. <br /> <br />Dikutip dari Kompas.com, Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk permohonan jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264735/jadi-peserta-bpjs-kesehatan-tak-cukup-untuk-urus-dokumen-lunasi-juga-tunggakannya

Buy Now on CodeCanyon