Surprise Me!

Menag Dikritik Banyak Pihak Setelah Terbitkan SE soal Aturan Penggunaan Toa Masjid & Musala!

2022-02-24 104 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membanding-bandingkan soal suara azan. <br /> <br />Menurut keterangan Kemenag, Menag Yaqut hanya mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara sebagai bentuk toleransi antar umat beragama. <br /> <br />Pihak Kemenag menegaskan, pengaturan suara azan diperlukan sebagai pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik. <br /> <br />Menag Yaqut menerbitkan surat edaran (SE) tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. <br /> <br />Salah satu yang diatur dalam SE Nomor 5 Tahun 2022, yakni soal volume dan kualitas suara yang dihasilkan pengeras suara; maksimal 100 desibel. <br /> <br />Lantas, apa yang harus diketahui masyarakat terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid sesuai SE Kemenag? <br /> <br />Bagaimana pengaturannya di masyarakat? <br /> <br />Kompas TV bahas bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi; Sekretaris Jendral Dewan Masjid Indonesia, Imam Addaruquthni; dan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264820/menag-dikritik-banyak-pihak-setelah-terbitkan-se-soal-aturan-penggunaan-toa-masjid-musala

Buy Now on CodeCanyon