JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan hukuman satu tahun penjara. <br /> <br />Jerinx mendapatkan vonis tersebut karena terbukti bersalah dalam kasus pengamcaman terhadap penggiat media Adam Deni. <br /> <br />Majelis hakim menvonis Jerinx dengan pidana satu tahun penjara dan denda sebesar 25 juta rupiah. <br /> <br />Jerinx terbukti bersalah mengancam penggiat media Adam Deni melalui ponsel sang istri Naoura Alexandra. <br /> <br />Saat sidang putusan ini istri Jerinx hadir untuk mendampingi sang suami. <br /> <br />Jerinx mengaku siap dengan apapun hasil putusan yang diberikan oleh majelis hakim. <br /> <br />Pihak Jerinx pun masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding untuk vonis yang telah dijatuhkan. <br /> <br />Sebelumnya, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021 atas dugaan pelanggaran UU ITE. <br /> <br />Jerinx tersangkut kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat sosial Adam Deni. <br /> <br /> <br /> <br />Baca Juga 7 Poin Pledoi Jerinx: Saya di Kursi Ini Bukan karena Kriminal, tapi karena Bukan Seorang Millioner di https://www.kompas.tv/article/264036/7-poin-pledoi-jerinx-saya-di-kursi-ini-bukan-karena-kriminal-tapi-karena-bukan-seorang-millioner <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264858/jerinx-divonis-1-tahun-penjara-karena-kasus-pengancaman