JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo yang mengadukan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus penodaan agama. <br /> <br />Roy Suryo menyampaikan alasan polisi menolak laporannya, karena locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana bukan berada wilayah hukum Polda Metro Jaya. <br /> <br />Pelaporan tehadap Menteri Agama terkait pengaturan pengeras suara di masjid, pelapornya adalah Kongres Pemuda Indonesia, dan Roy Suryo. <br /> <br />Namun setelah konsultasi, Polda Metro Jaya tidak menerima laporan Roy Suryo karena lokasi kejadian perkara berada di Pekanbaru, Riau. <br /> <br />Baca Juga Menag Dikritik Banyak Pihak Setelah Terbitkan SE soal Aturan Penggunaan Toa Masjid & Musala! di https://www.kompas.tv/article/264820/menag-dikritik-banyak-pihak-setelah-terbitkan-se-soal-aturan-penggunaan-toa-masjid-musala <br /> <br />Sementara itu, Kementerian Agama menyatakan Menag tidak membanding-bandingkan soal suara azan. <br /> <br />Menag mencontohkan pentingnya pengaturan pengeras suara, karena dalam masyarakat yang plural diperlukan toleransi. <br /> <br />Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan berjalan harmoni tetap terawat dengan baik. <br /> <br />Dan pedoman ini sudah ada sejak tahun 1978. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264918/tidak-termasuk-wilayah-hukum-polda-metro-jaya-tolak-laporan-roy-suryo-mengenai-menteri-agama
