DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Polda Sumut menangkap 2 orang yang diduga melakukan perdagangan hewan dilindungi. <br /> <br />Dari keduanya, turut diamankan beberapa organ dari hewan dilindungi lainnya. <br /> <br />Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa paruh burung rangkong dengan berat sekitar 200 gram. <br /> <br />Kemudian, sisik satwa trenggiling seberat 2,1 kilogram. <br /> <br />Jumlah sisik ini diperkirakan diambil dari 20 ekor trenggiling. <br /> <br />Barang bukti lainnya yang diamankan yakni 2 unit telepon genggam dan timbangan digital. (*) <br /> <br />#satwadilindungi #rangkong #trenggiling #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265048/polda-sumut-gagalkan-perdagangan-satwa-dilindungi
