Surprise Me!

2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Terhadap Anggota Laskar FPI Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

2022-02-25 265 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penembakan anggota FPI pada Jumat 25 Februari 2022, membacakan nota pembelaan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. <br /> <br />Dalam persidangan tim kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan 2 terdakwa. <br /> <br />Baca Juga 2 Polisi Penembak Anggota FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Cukup? di https://www.kompas.tv/article/264139/2-polisi-penembak-anggota-fpi-dituntut-6-tahun-penjara-cukup <br /> <br />Tim kuasa hukum mengatakan keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut enam tahun penjara kepada dua terdakwa. <br /> <br />Kuasa hukum berharap hakim bisa membebaskan 2 terdakwa dari jeratan hukum. <br /> <br />Dalam sidang sebelumnya, 2 terdakwa dituntut 6 tahun penjara terkait kasus dugaan penembakan anggota FPI di km 50 Tol Cikampek. <br /> <br />Tim kuasa hukum berharap hakim membebasakan 2 terdakwa dari jeratan hukum. <br /> <br />Apa reaksi FPI? <br /> <br />Berikut dialog untuk membahas hal tersebut, bersama dengan Kuasa Hukum para terdakwa Henry Yosodiningrat dan Pengacara FPI Aziz Yanuar. <br /> <br /> <br />Baca Juga Pengacara Terdakwa Unlawful Killing: Penembakan 4 Laskar FPI karena Rizieq Shihab Tak Kooperatif di https://www.kompas.tv/article/265204/pengacara-terdakwa-unlawful-killing-penembakan-4-laskar-fpi-karena-rizieq-shihab-tak-kooperatif <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265221/2-polisi-terdakwa-unlawful-killing-terhadap-anggota-laskar-fpi-minta-dibebaskan-dari-tuntutan-hukum

Buy Now on CodeCanyon