KOMPAS.TV - Setelah menjalani pemeriksaan selama 2 hari Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. <br /> <br />Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong. <br /> <br />Selain itu Indra Kenz juga diduga melakukan tindak pindana pencucian uang. <br /> <br />Baca Juga Ungkap Dugaan Pidana Binomo, Polisi Libatkan Puslabfor untuk Penyidikan Basis Ilmiah di https://www.kompas.tv/article/265145/ungkap-dugaan-pidana-binomo-polisi-libatkan-puslabfor-untuk-penyidikan-basis-ilmiah <br /> <br />Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Indra dijerat penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang. <br /> <br />Indra dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. <br /> <br />Tak hanya kasus investasi bodong binomo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat tersangka untuk kasus investasi bodong yang lain viral blast global. <br /> <br />Tiga orang berhasil ditangkap, sedangkan seorang lainnya masuk daftar pencarian orang. <br /> <br />Viral blast global menawarkan investasi berkedok trading, namun nyatanya beroperasi menggunakan skema ponzi atau piramida. <br /> <br />Total dana investasi yang dihimpun viral blast dari 12 ribu nasabahnya mencapai Rp 1,2 triliun. <br /> <br />Hingga 17 Februari 2022, satgas telah menutup operasi 21 produk investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. <br /> <br />Ke-21 produk investasi itu terdiri dari 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin. <br /> <br />Selain lemahnya sistem pengawasan, maraknya investasi ilegal dengan beragam modus juga disumbang oleh rendahnya literasi masyarakat. <br /> <br />Kebanyakan masyarakat tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau bagi hasil yang tinggi, tanpa menyelidiki lebih dulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait. <br /> <br />Dengan banyak munculnya perusahaan yang menawarkan beragam produk investasi, ada baiknya pelajari terlebih dulu sebelum berinvestasi agar tak terjerat dalam skema ponzi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265354/indra-kenz-jadi-tersangka-kasus-investasi-bodong-binomo
